Minggu, 27 November 2011

@ Tips Sukses Memulai Bisnis Sampingan

Memutuskan untuk memulai usaha memang bisa dilakukan kapan saja. Termasuk ketika Anda masih memiliki rutinitas utama seperti bekerja, mengurus rumah tangga maupun menuntut ilmu. Namun untuk memulai usaha, Anda tidak harus meninggalkan rutinitas utama yang sudah ada. Sebab sekarang sudah banyak peluang bisnis sampingan yang bisa dijalankan disela-sela kesibukan Anda. 

Menjalankan bisnis sampingan disela-sela waktu luang, menjadi salah satu pilihan tepat untuk mendapatkan income tambahan. Meskipun awalnya Anda akan mendapatkan sedikit kendala karena belum terbiasa membagi waktu, namun tidak perlu ragu untuk memulainya. Karena sudah banyak pelaku bisnis sampingan yang sukses menjalankan usahanya dan masih bisa tetap fokus dengan rutinitas mereka. Apa Anda tertarik untuk bisa seperti mereka? Jika Anda berminat untuk memulai usaha disela-sela rutinitas Anda, berikut kami berikan tips sukses memulai bisnis sampingan, yang bisa Anda jadikan sebagai bahan pertimbangan.

1. Sebelum memulai bisnis, pastikan Anda memiliki waktu luang yang cukup. Hal ini sangat penting, agar bisnis sampingan yang dijalankan tidak mengganggu tugas Anda sehari-hari.

2.  Buatlah jadwal, agar Anda tidak bingung dalam membagi waktu. Misalnya saja bagi para karyawan bisa menjalankan bisnisnya setelah pulang kerja atau di waktu-waktu libur, yang terpenting jangan pernah menjalankan bisnis waktu jam kerja. Sedangkan bagi ibu rumah tangga bisa menjalankan bisnisnya dengan menyisihkan waktu 3-4 jam setiap harinya, setelah menyelesaikan segala urusan rumah. Sehingga bisnis yang dijalankan, tidak mengganggu fokus utama Anda.

3. Pilih peluang bisnis yang mudah dijalankan, dan tidak menyita banyak waktu serta tenaga. Ini sangat penting, agar urusan bisnis Anda tidak mengganggu rutinitas utama. Selain itu, Anda juga bisa membagi waktu dan tenaga Anda dengan mudah. Sehingga tidak terlalu membebani pikiran Anda, untuk bisa fokus menjalankan usaha dan rutinitas utama secara bersamaan.

4. Jangan sampai mengabaikan tugas utama Anda. Walaupun bisnis sampingan Anda sudah berkembang, namun jangan sampai lupa waktu dan mengabaikan tugas utama Anda. Tetaplah berkomitmen untuk bisa bekerja secara efektif dalam menyelesaikan segala kewajiban Anda, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

5. Untuk mengurangi stress, pilihlah peluang bisnis dibidang yang Anda suka. Ini bisa dijadikan sebagai salah satu cara, untuk mengurangi beban kerja Anda. Sebab, biasanya seseorang dengan senang hati mengerjakan segala hal yang  menjadi kesukaannya. Malahan banyak orang yang sengaja menjalankan bisnis sampingan sesuai hobi, untuk mengurangi beban pikiran yang mereka dapatkan di tempat kerja.

6. Perhatikan etika bisnis. Bila Anda seorang karyawan, sebaiknya hindari membuka 
usaha yang memiliki bidang sama dengan perusahaan tempat Anda bekerja. Apalagi dengan sengaja merebut konsumen-konsumen yang dimiliki perusahaan tersebut, tentunya ini tidak sesuai dengan hukum dan etika bisnis. Karena Anda bersaing dengan cara yang tidak benar. Oleh karena itu, lebih baik Anda pilih peluang usaha dibidang yang berbeda dengan tempat Anda bekerja. Jika terpaksanya sama, maka bersainglah secara sehat dan konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak perusahaan tempat Anda bekerja.

7. Jika Anda tidak memiliki cukup waktu untuk menjalankan usaha langsung, sebaiknya cari tenaga kerja yang bisa Anda percaya menjalankan bisnis tersebut. Bisa dari kerabat dekat atau teman-teman Anda. Jadi, Anda cukup memantau perkembangan bisnis tersebut tanpa harus turun tangan langsung.

Setelah mengetahui beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika memulai bisnis sampingan, Andapun bisa mencoba bisnis tersebut kapan saja. Mulailah untuk mencari ide bisnis yang cukup prospek, dan perluas informasi Anda untuk merealisasikan bisnis tersebut. Tentukan kesuksesan Anda dari sekarang, tanpa harus meninggalkan pekerjaan Anda. Selamat mencoba dan salam sukses.

Sumber :  http://bisnisukm.com

@ Bunga Untuk Hiasan dari kertas Daur Ulang

Sebelumnya Kita sudah belajar membuat kertas daur ulang, Selain untuk dijadikan lembaran kertas, bubur kertas yang dengan kandungan air lebih sedikit bisa dibuat aplikasi untuk dijadikan hiasan caranya :

1. Robek-robek kertas bekas (usahakan kertas berwarna putih dan hindari kertas koran dan yang ada lapisan lilinnya)
2. Rendam kertas
3. Haluskan (bisa menggunakan blender)
4. Campur bubur kertas dengan pewarna (saya mengunakan pewarna makanan tapi lebih baik menggunakan pewarna tekstil)
5. saring dan peras
6. buat bulat-bulat kecil lalu pipihkan dengan menggunakan jari (jepit dengan jari telunjuk dan jempol) hingga berbentuk kelopak
7. Jemur hingga kering
8. Rapihkan ujung-ujung kelopaknya
9. Rangkai menyerupai bunga di atas pigura, box atau kartu ucapan

@ SELAMAT BERKARYA YA TEMAN-TEMAN !!!

@ Berkreasi dengan kain flanel

Petunjuk Dasar Berkreasi Dengan Kain Flanel

Kain Flanel atau kain felt dapat digunakan untuk membuat aneka kreasi menarik seperti dompet, gantungan kunci, boneka mungil dan sebagainya. Selain merupakan kegiatan yang menyenangkan, hasil kreasi juga dapat berkembang menjadi bisnis yang menguntungkan. Buat Anda yang ingin mencoba kreasi dan kerajinan dari kain flanel, berikut kami berikan petunjuk dasar.
  • Persiapkanlah bahan dan alat yang digunakan seperti: kain flanel aneka warna, benang sulam & benang jahit, jarum, gunting, manik-manik hitam, ritsleting, tali, dan lem serbaguna.
  • Buatlah pola kreasi yang diinginkan pada kertas karton, gunting lalu pindahkanlah pola tersebut pada kain flanel dengan menggunakan pensil/pulpen gel (untuk kain flanel berwarna cerah) atau kapur jahit (untuk kain flanel berwarna gelap).
  • Gunakanlah kain flanel yang bersih dan tidak memiliki bekas lipatan. Untuk merapikan kain flanel yang memiliki bekas lipatan, seterikalah dengan hati-hati dan suhu seterika jangan terlalu panas.
  • Untuk memudahkan menjahit risleting, jelujurlah terlebih dahulu atau berilah sedikit lem.
  • Gunakanlah benang sulam untuk menjahit kain flanel, warnanya disesuaikan dengan warna kain flanel.
  • Ada beberapa jenis teknik tusuk jahit dan tusuk hias, diantaranya tusuk feston, tikam jejak, jeruji dan tusuk pipih. Yang paling sering digunakan adalah tusuk feston karena selain memperindah bentuk kreasi yang dihasilkan, tusuk feston ini berguna untuk merapikan pinggiran kain flanel, menggabungkan 2 lembar kain yang memiliki bentuk dan ukuran yang sama, serta untuk menjahit ritsleting pada kain.
  • Setelah kreasi selesai, rapikanlah serat-serat flanel pada pinggir jahitan dengan menggunakan gunting.
Bentuk desain dapat Anda ciptakan sendiri atau dengan melihat referensi dari buku-buku, majalah, internet dan lain-lain.

Ada banyak buku tentang aneka kerajinan flanel yang bisa Anda dapatkan di toko-toko buku, diantaranya buku karangan Emi Risna Imawati, Eka Yunita, Dwi Retguntari dan Yulina Setianingsih.

Sumber Rujukan: Aksesoris dan Perlengkapan Anak dari Kain Felt karya Emi Risna Imawati (Gramedia)


Contoh aneka aksesoris dari kain flanel :

 Tempat hp, dompet.,, bisa pesan sesuai ukuran hp..


 Pasangan dari berbagai daerah..
   

 Bentuk gitar


 
Gantungan hp strowberry


 
Bros cantik bentuk bunga..


 Tempat hp lucu...


 Boneka muslimah


Boneka shalat


Kue tart


@ SELAMAT BERKARYA YA TEMAN-TEMAN   !

Minggu, 20 November 2011

@ Cermin Akhirat

oleh : Syamsu Hilal

“Ikhwaanuna yudzakiruunana bil aakhirah, wa ahluuna yudzakkiruunana bid dun-ya” (saudara kami mengingatkan kami kepada akhirat, sedangkan keluarga kami mengingatkan kami kepada dunia).


Sekitar tahun 1990-an, kami sering pergi ke puncak untuk melakukan daurah. Di tengah perjalanan, seorang di antara kami berkata, “Mari kita lupakan sejenak permasalahan dunia. Selamat tinggal qadhaya (permasalahan).” Usai daurah, di tengah perjalanan pulang, dia berkata, “Selamat datang qadhaya.

Mungkin ucapan itu hanya sekedar kelakar. Tapi, kalau kita mau menyelami sedikit saja, kita akan mendapatkan butir-butir mutiara yang sangat bernilai.

Di masa Rasulullah Saw., ada seorang sahabat bernama Hanzhalah. Usai mengikuti majelis ilmu yang dipimpin Rasulullah Saw., ia berkata, “Munafiq Hanzalah, munafiq Hanzhalah.” Abu Bakar Ra. bertanya, “Mengapa engkau mengucapkan kata-kata itu.” Hanzhalah menjawab, “Saya memang munafiq. Ketika berada bersama-sama Rasulullah Saw., iman saya naik. Tapi, ketika jauh dari Rasulullah Saw. iman saya turun.” Ternyata perasaan Abu Bakar pun sama dengan perasaan Hanzhalah.

Hanzhalah merasakan betapa berada di tengah-tengah Rasulullah Saw. dan para sahabatnya lebih memiliki nilai
ruhiyah ketimbang di tempat lainnya. Kita pun, mungkin, memiliki perasaan yang sama seperti Hanzhalah. Apalagi ketika problem dunia makin kompleks, anak-anak makin banyak dan besar-besar. Tambah besar pula biaya yang harus kita sediakan untuk mereka.

Perasaan seperti itu juga pernah dialami oleh Al-Hasan. Simaklah ungkapan hikmahnya,
“Ikhwaanuna yudzakiruunana bil aakhirah, wa ahluuna yudzakkiruunana bid dun-ya” (saudara kami mengingatkan kami kepada akhirat, sedangkan keluarga kami mengingatkan kami kepada dunia).

Al-Hasan selalu merasakan ruhiyahnya meningkat bila bertemu dengan
ikhwah-nya, sebaliknya bila ia kembali ke tengah-tengah keluarganya. Memang, tidak semua keluarga selalu menyeret dan mengalihkan pandangan para aktifis dakwah kepada dunia. Akan tetapi, secara nyata kita pun merasakan bahwa problema yang ada di rumah sebagian besar berkisar seputar dunia. Biaya sekolah yang mahal, harga-harga sembako yang terus naik, biaya transportasi yang membengkak, sampai masalah biaya kontrak rumah yang kian membebani pikiran (bagi yang berstatus "kontraktor").

Hanzhalah dan Al-Hasan masih beruntung, lantaran bila hati dan pikirannya sedang kusut mereka bisa mendatangi saudara (ikhwah) lainnya untuk bercermin dan menstabilkan ma’nawiyah. Bayangan saya, ketika Hanzhalah bercermin pada Abu Bakar Ash-Shiddiq, yang terbayang adalah jiwa zuhud, wara`, dan kesederhanaan hidupnya. Bila bercermin kepada Utsman bin ‘Affan, yang terbayang adalah sifat pemalu dan tawadhu’-nya. Dan bila bercermin kepada Umar bin Khaththab, maka bangkitlah semangat keberaniannya. Setiap sahabat memiliki kelebihan dan keistimewaan yang dapat dijadikan cermin untuk seantiasa menjaga dan meningkatkan stabilitas ruhiyah.

Suasana saling bercermin juga pernah ada pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada masa itu, seorang ikhwah bila bertemu dengan ikhwah lainnya fokus yang diperbincangkan adalah sekitar tilawah dan hafalan Al-Qur`an, puasa sunnah, Qiyamullail, aktifitas dakwah, dan aktifitas ibadah lainnya. Bukan fokus pada masalah-masalah seputar rumah, kendaraan, pekerjaan, perusahaan, jabatan, istri, dan anak-anak.

Kalau pada masa Rasulullah Saw.,
Khulafaur Rasyidin, dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, seorang Mukmin menjadi cermin bagi Mukmin lainnya. Seorang ikhwah menjadi cermin bagi ikhwah lainnya. Bagaimana dengan kita? Tentu saja sulit mencari ikhwah yang sempurna dan ideal untuk dijadikan cermin. Tetapi, cermin itu harus ada. Cermin akhirat, bukan cermin dunia. Kalau ikhwah tidak lagi mengingatkan kita kepada akhirat, tidak ada lagi yang bisa dijadikan cermin, lalu kepada siapa lagi kita harus bercermin? Wallahu a’lam bishshawab.

@ Fiqh Munakahat

BAGIAN 1
MUQADDIMAH


PENGERTIAN NIKAH
secara bahasa : kumpulan, bersetubuh, akad.
secara syar’i : dihalalkannya seorang lelaki dan untuk perempuan bersenangg-senang, melakukan hubungan seksual, dll .

HIKMAH NIKAH

Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
1. Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum : 21)
2. Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum : 21)
3. Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia (QS. An Nisaa’ : 1, An Nahl : 72)
Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
4. Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral.
Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum)


VISI ISLAM TENTANG KELUARGA/RUMAH TANGGA

Visi Rasulullah saw tentang keluarga adalah “baiti jannati”. Sebuah keluarga akan menjadi “surga kecil” jika ia memenuhi empat fungsi berikut :

Fungsi Pertama : FUNGSI FISIOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman.
2. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai.
3. Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.

Fungsi Kedua : FUNGSI PSIKOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
2. Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.
3. Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
4. Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.

Fungsi Ketiga : FUNGSI SOSIOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.
2. Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.

Fungsi Keempat : FUNGSI DA’WAH
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.
2. Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
3. Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
4. Memberi antibodi/imunitas bagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan.

BAGIAN 2
HUKUM DAN JENIS NIKAH


HUKUM NIKAH
Para fuqaha mengklasifikasikan hukum nikah menjadi 5 kategori yang berpulang kepada kondisi pelakunya :
1. Wajib, bila nafsu mendesak, mampu menikah dan berpeluang besar jatuh ke dalam zina.
2. Sunnah, bila nafsu mendesak, mampu menikah tetapi dapat memelihara diri dari zina.
3. Mubah, bila tak ada alasan yang mendesak/mewajibkan segera menikah dan/atau alasan yang mengharamkan menikah.
4. Makruh, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah tetapi tidak merugikan isterinya.
5. Haram, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah sehingga merugikan isterinya.

JENIS NIKAH
Imam Daruquthni mengeluarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah, bahwa ‘Aisyah ra menyebutkan adanya 4 jenis nikah pada masa jahiliyah (sebelum Muhammad saw menjadi rasul) :
1. Perkawinan Pinang, yaitu seorang pria datang meminang seorang wanita baik secara langsung atau melalui wali si wanita, kemudian menikahinya dengan mahar.
2. Perkawinan Gadai/Pinjam, yaitu seorang isteri yang diperintah suaminya untuk berkumpul dengan pria lain hingga hamil, demi mendapatkan keturunan atau perbaikan keturunan.
3. Poliandri, yaitu sejumlah pria (biasanya kurang dari 10 orang) secara bergilir mencampuri seorang wanita dengan kesepakatan bahwa jika wanita itu hamil dan melahirkan, maka kesemua pria tersebut harus ridha bila kemudian salah satu dari merekalah yang ditunjuk oleh si wanita sebagai ayah dari anak tersebut.
4. Pelacur, yaitu seorang wanita yang memasang bendera hitam di depan rumahnya sebagai tanda siapapun yang berkehendak kepadanya boleh masuk dan menggaulinya. Bila hamil dan melahirkan, kemudian si wanita mengumpulkan seluruh pria yang pernah menyetubuhinya dan memanggil seorang dukun ahli firasat untuk meneliti nasab anak itu lalu memberikan sang bayi kepada sang ayah yang harus tak boleh menolak.
Pada masa Muhammad saw telah menjadi rasulullah, muncul pula jenis-jenis nikah dalam bentuk lain :
5. Nikah Syighar, yaitu seorang wali menikahkan putrinya kepada seorang pria dengan syarat pria tersebut menikahkannya kepada putrinya dengan tanpa mahar.
6. Nikah Mut’ah, yaitu pria yang menikahi seorang wanita untuk jangka waktu tertentu.
7. Nikah Muhallil, yaitu seorang pria A yang menyuruh/membayar (muhallal) seorang pria B (muhallil) untuk menikahi wanita yang pernah dinikahi dan dithalaq sebanyak tiga kali agar dapat dinikahi pria A setelah diceraikan oleh pria B.
8. Nikah Ahli Kitab, yaitu seorang pria mu’min yang menikahi wanita beragama samawi (Yahudi atau Nashrani).
Perhatikan : Hanya jenis nikah nomor 1 (Perkawinan Pinang) yang dihalalkan dalam syari’at Islam.

BAGIAN 3
KHITBAH
 
PENGERTIAN KHITBAH
secara bahasa : pinangan, lamaran.
secara syar’i : permintaan/perjanjian seorang pria untuk menikahi seorang wanita, baik secara langsung maupun tak langsung

HIKMAH KHITBAH
1. Cara untuk saling mengenal antara calon pasangan suami isteri.
2. Cara untuk mengetahui tabiat, akhlaq dan kecenderungan masing-masing calon pasangan suami isteri.
3. Cara untuk mencapai kemufakatan kedua belah atas berbagai perkara yang prinsipil dan teknis dalam membentuk keluarga.

JENIS KHITBAH
1. Secara langsung : pinangan dilakukan dengan permintaan yang lugas.
2. Secara tak langsung : pinangan dilakukan dengan permintaan dengan bahasa kiasan atau sindiran.

BEBERAPA KETENTUAN DAN ADAB KHITBAH
 
Pertama : KHITBAH BUKANLAH AQAD NIKAH
Khitbah bukanlah pernikahan itu sendiri. Ia tak lain hanyalah janji untuk menikah, sehingga tidak akan ada konsekwensi hukum pernikahan, seperti misalnya : halalnya khalwat, halalnya senggama, kewajiban nafkah, dsb. Jadi, interaksi antara keduanya haruslah terpelihara dari pelanggaran batas-batas syari’at. Tunangan (saling bertukar cincin) bukanlah penghalal hubungan. Pemberian apapun yang mengiringinya dipandang syari’at sebagai sesuatu yang tidak boleh mengikat dan tak dapat dikenakan syarat apapun.

Kedua : KHITBAH DILAKUKAN DENGAN TETAP MEMELIHARA PANDANGAN
Dr. Yusuf Al Qaradhawi menjelaskan muatan QS. An Nuur (24) : 30-31 bahwa pada dasarnya memandang lawan jenis yang bukan mahram adalah dibolehkan dengan mematuhi 2 syarat :
1. tidak didasari oleh syahwat
2. tidak memanipulasi kelezatan dari pandangan tersebut.
Kaidah tersebut berlaku pula dalam khitbah. Syari’at mengarahkan memandang dalam khitbah melalui dua cara :
1. mengutus seorang wanita yang dipercaya untuk melihat dan melakukan investigasi
2. melihat/menemui langsung

Ketiga : KHITBAH DI ATAS KHITBAH ADALAH HARAM
Para ‘ulama bersepakat mengharamkan khitbah atas seorang wanita yang telah dikhitbah sebelumnya oleh orang lain.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah pernah berkata : “Janganlah seorang diantaramu membeli apa yang telah dibeli oleh saudaranya dan jangan pula mengkhitbah wanita yang telah dikhitbah oleh saudaranya, kecuali ia mengizinkan.” (HR Muslim dengan sanad shahih). Dalam matan hadits riwayat Bukhari : “Rasulullah saw melarang seorang membeli apa yang telah dibeli oleh saudaranya dan melarang mengkhitbah wanita yang telah dikhitbah oleh saudaranya, hingga ia meninggalkannya atau mengizinkannya.”

Keempat : KHITBAH DITERIMA/DITOLAK DIDASARKAN PADA KEPUTUSAN SEORANG GADIS
Seorang gadis memiliki hak menerima atau menolak pinangan yang diajukan kepadanya. Walinya tidak berhak memaksakan kehendaknya kepada sang gadis. Diantara syarat sah pernikahan yang paling asasi adalah kerelaan calon isteri.
Rasulullah bersabda : “Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri dan gadis dimintakan izinnya, dan izinnya adalah diamnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Dalam periwayatan lainnya : “Tidak boleh dinikahkan seorang janda hingga ia diajak musyawarah dan tidak boleh dinikahkan seorang gadis hingga diminta izinnya. Para shahabat bertanya : “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya ?” Rasulullah saw menjawab : “Ia diam.” (HR. Jama’ah)

Kebalikannya, bila seorang gadis telah menyetujui pinangan yang diajukan kepadanya, maka walinya tidak boleh menunda untuk menyegerakan pernikahannya.
Rasulullah bersabda : “Tiga yang jangan diperlambat : Shalat bila sudah waktunya, jenazah bila sudah didatangkan dan gadis bila sudah menemukan calon suami yang sekufu’ .” (HR. Tirmidzi)
 
Kelima : KHITBAH DITERIMA/DITOLAK DIDASARKAN PADA KUFU’(KESEPADANAN)
Khitbah dalam Islam lebih menitikberatkan kesepadanan calon suami dengan calon isteri dalam aspek diin dan akhlaq (QS. An Nuur : 3 & 26), selain aspek sosial, ekonomi, ilmu, dsb.

Keenam : KHITBAH MEMPERKENANKAN HADIAH TAK BERSYARAT
Diperbolehkan adanya tukar cincin ataupun benda lain dalam khitbah, bila maksudnya sebatas saling memberikan hadiah tak mengikat/tak bersyarat dan selama tak ada anggapan bahwa pemberian itu menghalalkan hukum suami-isteri.
Rasulullah bersabda : “Wanita manapun yang dinikahi dengan mahar dan hadiah sebelum ikatan nikah maka mahar itu baginya dan bagi walinya jika ia diberikan sesudahnya.” (HR. Al Khomsah kecuali Tirmidzi)

BAGIAN 4
AKAD NIKAH
 
PENGERTIAN AKAD NIKAH
secara bahasa : akad = membuat simpul, perjajian, kesepakatan; akad nikah = mengawinkan wanita.
secara syar’i : Ikrar seorang pria untuk menikahi/mengikat janji seorang wanita lewat perantara walinya, dengan tujuan
a) hidup bersama membina rumah tangga sesuai sunnah Rasulullah saw.
b) memperoleh ketenangan jiwa.
c) menyalurkan syahwat dengan cara yang halal
d) melahirkan keturunan yang sah dan shalih.

RUKUN DAN SYARAT SAH NIKAH
Akad nikah tidak akan sah kecuali jika terpenuhi rukun-rukun yang enam perkara ini :

1. Ijab-Qabul
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya.
Syarat ijab-qabul adalah :
a) Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
b) Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita

2. Adanya mempelai pria.
Syarat mempelai pria adalah :
a) Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka); lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Mumtahanah : 9.
b) Bukan mahrom dari calon isteri.
c) Tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

3. Adanya mempelai wanita.
Syarat mempelai wanita adalah :
a) Muslimah (atau beragama samawi, tetapi bukan kafirah/musyrikah) & mukallaf; lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Maidah : 5.
b) Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah & bukan mahrom dari calon suami).
c) Tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

4. Adanya wali.
Syarat wali adalah :
a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b) ‘Adil
c) Tidak dipaksa.
d) Tidaksedang melaksanakan ibadah haji.

Tingkatan dan urutan wali adalah sebagai berikut:
a) Ayah
b) Kakek
c) Saudara laki-laki sekandung
d) Saudara laki-laki seayah
e) Anak laki-laki dari no. c)
f) Anak laki-laki dari no. d)
g) Paman sekandung
h) Paman seayah
i) Anak laki-laki dari no. g)
j) Anak laki-laki dari no. h)
k) Hakim

5. Adanya saksi (2 orang pria).
Meskipun semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah. Syarat saksi adalah :
a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b) ‘Adil
c) Dapat mendengar dan melihat.
d) Tidak dipaksa.
e) Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

6. Mahar.
Beberapa ketentuan tentang mahar :
a) Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa’ : 4.
b) Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/milik mertua.
c) Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
d) Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
e) Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah dan pernah pula

BEBERAPA KETENTUAN TAMBAHAN TERKAIT DENGAN PENYELENGGARAAN AQAD NIKAH
1. Khutbah Nikah.
Disunnahkan sebelum aqad nikah berlangsung, dihadirkan khutbah nikah untuk memberikan wasiat dan bekalan ruhiah kepada kepada mempelai bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan agar dapat mengarungi biduk rumah tangga secara sakinah, mawaddah dan rahmah. Khutbah dapat dilakukan oleh wali ataupun yang lain.
2. Mendoakan kedua mempelai.
3. Adab Malam Pengantin
a. Suami meletakkan telapak tangan kanannya ke kening isterinya dan mendo’akannya
b. Suami bersikap lembut dan menaungi isterinya
c. Saling beradaptasi dan memunculkan suasana harmonis

BEBERAPA KETENTUAN TAMBAHAN TERKAIT DENGAN WALIMATUL ‘URSY

secara bahasa : walimah = berkumpul.
secara syar’i : a) pesta/resepsi perkawinan.
b) makanan yang dihidangkan dalam acara pesta/resepsi perkawinan.
Hukum menghadiri walimatul’ursy adalah fardhu. Sedangkan memenuhi undangan selain walimatul’ursy, para fuqaha berikhtilaf antara fardhu kifayah dan sunnah.

BAGIAN 5
JIMA’

PENGERTIAN JIMA’

secara bahasa : sumber segala sesuatu, tempat bernaung/berlindung, ajakan untuk berkumpul.
secara syar’i : permintaan/perjanjian seorang pria untuk menikahi seorang wanita, baik secara langsung maupun tak langsung

BEBERAPA ISTILAH JIMA’ DALAM AL QUR-AN & AS SUNNAH
1. Mulaamasah (QS. An Nisaa’ : 43).
2. Rafats & Mubaasyarah (QS. Al Baqarah : 187).
3. Massun (QS. Maryam : 20).
4. Wathun.
5. Massulkhitaanain.

HUKUM JIMA’
Jima’ merupakan nafkah batin yang wajib ditunaikan oleh suami. Ia merupakan hak isteri atas suami selama tak ada hal-hal yang menghalangi. Bobot/kadar kewajibannya menjadi ikhtilaaf dikalangan para fuqaha :
Madzhab Hanafiah : Isteri berhak meminta suami untuk melakukan hubungan seksual.
Madzhab Malikiah : jima’ wajib bagi suami jika tak ada faktor ‘udzur.
Madzhab Syafi’iah : suami tidak wajib melakukan hubungan seksual kecuali hanya sekali.
Madzhab Hanablah : suami wajib melakukan hubungan seksual minimal sekali per 4 bulan bila tak ada ‘udzur.

ETIKA JIMA’

1. Berhias dan berwewangian.
2. Mencumbu-rayu yang membangkitkan gairah seksual.
3. Berdoa sebelum jima’.
4. Berwudhu ketika hendak mengulangi, hendak makan atau tidur (bila belum mandi junub).
5. Tidak melakukan jima’ pada saat :
a. kecuali isteri selesai bersuci dari haid atau nifas (QS. Al Baqarah : 222).
b. Isteri sedang puasa wajib (QS. Al Baqarah : 187).
c. Suami/isteri sedang i’tikaaf (QS. Al Baqarah : 187).
d. Suami/isteri sedang thawaaf (QS. Al Baqarah : 197).
6. Tidak melakukan jima’ melalui dubur (anal sex).
7. Tidak melakukan ‘azl (coitus interuptus) tanpa seizin isteri.
8. Tidak menceritakan ‘rahasia kamar’ kepada orang lain.

Ada beberapa pertanyaan yang harus mendapatkan penjabaran yang arif dan dengan hujjah yang kuat untuk perlu diketahui oleh semua kaum muslimin adalah sebagai berikut :
Bagaiamana syari’at mengatur tentang gaya & posisi jima’ ? Lihat QS. Al Baqarah : 223.
- Haruskah jima’ dilakukan dengan mengenakan tutup ?
- Bolehkah melihat kemaluan (farji) dari pasangan kita saat melakukan jima’ ?
- Bagaimana pandangan syari’at tentang oral sex ?
- Bagaimana caranya mandi junub ? Lihat QS. An Nisaa’ : 43
- Bagaimana pandangan syari’at tentang ‘bulan madu’ ?

BAGIAN 6
HAK & KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI

PENGERTIAN JIMA’

secara bahasa : sumber segala sesuatu, tempat bernaung/berlindung, ajakan untuk berkumpul.
secara syar’i : permintaan/perjanjian seorang pria untuk menikahi seorang wanita, baik secara langsung maupun tak langsung

HAK KHUSUS ISTERI ATAS SUAMI
1. Menunaikan maharnya secara utuh/sempurna (QS. An Nisaa’ : 4, 20).
2. Nafkah materiil (QS. Al Baqarah : 233).
3. Interaksi yang baik & positif kepada isteri (QS. An Nisaa’ : 19) :
a. Melapangkan nafkah (QS. Al Haaqqah : 7).
b. Bermusyawarah dalam berbagai urusan
c. Memperlakukan isteri dengan lemah lembut, mesra dan memberikan kesempatan senda gurau
d. Melupakan kekurangan isteri, dengan mengunggulkan kebaikannya.
e. Menjaga performa dan penampilan baik di hadapan isteri.
f. Meringankan bebanan kerja domestik isteri.
4. Melindung isteri dari api neraka (QS. At Tahriim : 6)

HAK KHUSUS SUAMI ATAS ISTERI

1. Tha’at dengan sebaiknya.
2. Menjaga & mengelola harta suami dengan baik (QS. An Nisaa’ : 34).
3. Menjaga kemuliaannya & perasaannya
4. Mengatur rumah dan mendidik anak-anaknya.
5. Berbuat baik kepada keluarga suami.

HAK UMUM BERSAMA SUAMI-ISTERI
1. Saling bekerja sama dalam mentha’ati Allah dan taqwa kepadaNya.
2. Saling bekerja sama dalam mewujudkan kebahagiaan dan menghindarkan kenestapaan.
3. Saling bekerja sama dalam membangun keluarga dan mendidik anak.
4. Saling bekerja sama dalam menjaga rahasia.
5. Saling melayani

BAGIAN 7
NUSYUZ DAN THALAQ

A. NUSYUZ


PENGERTIAN NUSYUZ
secara bahasa : menentang, durhaka, sesuatu yang meninggi (irtifaa’)
secara syar’i : isteri yang menentang suami, mengabaikan perintah dan membencinya.

KONSEKUENSI NUSYUZ
Bila didapat adanya indikasi nusyuz maka syari’at menerakan beberapa konsekwensi dicabutnya beberapa hak isteri :
a. nafkah
b. pakaian
c. gilir (bagi yang berpologami)

TAHAPAN SOLUSI NUSYUZ
Lihat QS. An Nisaa’ : 34-35. Tahapan-tahapan tersebut adalah :
1. Menasehati.
2. Pisah ranjang
3. Pukul
4. Mendatangkan hakam dari masing-masing pihak.

B. THALAQ

PENGERTIAN THALAQ
secara bahasa : pelepasan (ithlaaq), hallul_qayyidu (mengurai ikatan)
secara syar’i : seorang suami memutuskan jalinan pernikahan yang sah pernyataan yang jelas maupun kiasan.

HUKUM THALAQ
Para fuqaha bersepakat bahwa thalaq adalah mubah meskipun dibenci. Lihat QS. Al Baqarah : 229 , Ath_Thalaaq : 1 dan An_Nisaa’ : 1. dari beberapa ayat tersebut, dapat ditarik konklusi pemahaman :
Thalaq adalah bagian dari solusi, yang pada kondisi tertentu juteru adalah solusi terbaik.
Thalaq adalah akad cerai suami kepada isteri, bukan sebaliknya. Adapun akad cerai isteri kepada suami disebut khulu’.

RUKUN THALAQ
Thalaq dianggap sah secara hukum apabila memenuhi rukun-rukun di bawah ini :
1. Suami yang mukallaf.
2. Yang ditthalaq adalah isteri yang sah.
3. Adanya lafazh thalaq secara langsung, baik dengan pernyataan yang jelas maupun kinayah.

BEBERAPA BENTUK PERCERAIAN SELAIN THALAQ

1. Khulu’ : isteri menggugat suami agar suami menceraikannya, dengan mendapatkan kompensasi tebusan.
2. Zhihar : suami menceraikan isterinya dengan akad “Punggungmu seperti punggung ibuku”;
ini diharamkan dalam Islam. (QS. 58:2-4)
3. Ilaa’ : sumpah suami untuk tidak menggauli isterinya (maks. 40 hari);
ini dibolehkan selama tujuannya mendidik. (QS. 2:226-227)
4. Li-an : suami menuduh isterinya telah berzina dan/atau menafikan anak yang dikandungnya.

BAGIAN 8
RUJU’ DAN ‘IDDAH
 
A. RUJU’

PENGERTIAN RUJU’
secara bahasa : kembali, menahan.
secara syar’i : keinginan suami untuk kembali kepada isterinya pasca perceraian. Lihat QS. Al Baqarah : 228

JENIS RUJU’

Lihat QS. An Nisaa’ : 34-35. Tahapan-tahapan tersebut adalah :
1. Ruju’ Thalaq Raj’i : ruju’nya suami kepada isteri sebelum selesai masa ‘iddah; cukup dengan ucapan atau jima’, tanpa harus adanya tajdiidun_nikaah.
2. Ruju’ Thalaq Ba’in : ruju’nya suami kepada isteri setelah selesai masa ‘iddah; harus adanya tajdiidun_nikaah.
a. Ba’in Shughra : Thalaq ke-1 & ke-2
b. Ba’in Kubro : Thalaq ke-3, bisa ruju’ setelah isteri menikah dengan pria lain.

B. ‘IDDAH

PENGERTIAN ‘IDDAH

secara bahasa : menghitung (‘adda)
secara syar’i : masa tunggu (kosongnya rahim dari pembuahan) seorang wanita yang telah dicerai.

HIKMAH ‘IDDAH
1. Menjaga dan memelihara dari rusaknya nasab.
2. Penegasan akan hamil tidaknya seorang wanita setelah perceraian.
3. Memberi kesempatan kepada suami-isteri untuk saling ruju’ dan memperbaiki hubungan.
4. Menginsyafkan bahwa hidup menikah lebih baik dan nikmat ketimbang melajang.
5. Menghormati suami yang meninggal (khusu bagi ‘iddah wafat)

JENIS ’IDDAH
1. ‘Iddah wanita yang dithalaq dalam keadaan hamil, waktunya hingga melahirkan. (QS. Ath Thalaq : 4)
2. ‘Iddah wanita yang dithalaq dalam keadaan tidak hamil, waktunya 3 kali suci dari haidh. (QS. Al Baqarah : 228)
3. ‘Iddah wanita yang dithalaq dalam keadaan belum sempat jima’, maka tak ada masa ‘iddah. (QS. Al Ahzaab : 49)
4. ‘Iddah wanita yang ditinggal wafat suaminya, waktunya 4 bulan 10 hari. (QS. Al Baqarah : 234)

@ Memilih Suami / Istri dengan CINTA

Cinta sejati adalah cinta seorang suami kepada istrinya dan cinta istri kepada suaminya.

Cinta sejati adalah cinta seorang suami kepada istrinya dan cinta istri kepada suaminya. seorang suami sadar akan tanggung jawabnya sebagai pemimpin keluarga dan seorang istri sadar akan posisinya sebagai penanggung jawab rumah tangga adalah bukti cinta tersebut. dan bukan cinta seperti itu yang menjadi dasar seseorang yang akan menikah untuk memilih siapa pendamping hidupnya.

Adalah dengan cinta kepada Allah dan RosulNya yang menjadi dasar seorang yang ingin menikah. apa maksudnya? yaitu mempelajari kriteria yang Allah dan RosulNya sarankan dan memprakteknya ketika memilih calon istri/suami. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك

Artinya : "Wanita dinikahi karena 4 hal : hartanya, kemuliaannya, kecantikannya dan agamanya. maka pilihlah yang memilihi agama maka engkau akan beruntung." (HR Muslim)

Wanita yang paham agama akan mengetahui kewajiban-kewajibannya sebagai seorang istri dan sadar akan tanggung jawabnya. ini adalah hal yang paling utama. dan setelah itu baru memperhitungkan kecantikannya, hartanya dan kemuliaannya.

Bagi seorang wanita yang akan menikah, atau khususnya bagi walinya. untuk tidak menolak seseorang baik akhlaq dan agamanya yang datang melamarnya. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

إِذا خَطَبَ إِليكم من تَرضَون دينه وخُلُقَه فزوجّوه ، إِلا أن تفعلوا تكن فتنة في الأرض ، وفساد عريض

Artinya : "Jika datang kepada kalian seseorang yang engkau ridhoi agama dan akhlaqnya melamar (anak perempuan kalian) maka segera nikahkanlah (terima), jika tidak akan terjadi fitnah dibumi ini dan kerusakan yang besar." (HR At-Tirmidzi)

Melaksanakan apa yang Allah dan RosulNya perintahkan perihal adab-adab dan tata cara memilih suami/istri bagi orang yang ingin menikah dan meluruskan niatnya akan menuntun kita kepada cinta sejati dan akan menghindarkan kita dari mencintai karena nafsu dan dampak buruk panah setan. wallahu a'lam.
 

Kamis, 03 November 2011

@ [English] Tips Agar Bisa Lancar Berbahasa Inggris

Pengen share buat teman-teman nich, biar kita bisa lancar berbahasa inggris.

Bismillaahirrahmaanirrahiim..

Assalaamu’laykum.wrh.wbr.

Apa kabarnya nih, teman-temanku di sana? ^^ Aku sharing dikit nih, banyak sekali orang ~yang mother tongue nya bukan Bahasa Inggris~ mengeluhkan bahwa mereka tidak bisa bahasa Inggris dengan dalih tidak punya bakat, atau tidak ada kemungkinan, atau tidak punya uang buat kursus, atau kendala lainnya.

I’m saying that I said that it’s not fully true, bud. Ga perlu bakat untuk bisa, (walaupun memang yang berbakat lebih cepat bisa), ga perlu les di sana sini untuk bisa (ada seseorang yang lancar berbahasa Inggris, tapi terakhir kali les bahasa Inggris cuma kelas 1 SMP, ga nyampe setahun). Kenapa begitu? Buktinya ada berjuta orang yang lancar sekali berbahasa Inggris, padalah baru berapa tahun belajar. Contoh aja om favoritku, Jackie Chan di film-filmnya, atau Miss Universe yang bukan dari Amerika (Aku ga tau namanya hehe) yang iklan You C 1000, atau Maher Zain yang subhanallah sekali lagu-lagunya, atau ga jauh-jauh deh, guru-guru dan teman-teman  kita.

Anyone can speak, but only a few of these can be great by learning hard, insya Allah. Aku juga belum bisa betul bahasa Inggris, masih gagap dan berantakan. Tapi sedikit banyak bisa kasih tips dikit, hehe.. ^^v Nih silahkan disantap, wkwkwk:

Find Out Which Is Which
Pertama kali yang harus kita pahami adalah, di mana sih letak kelemahan kita dalam berbahasa Inggris? Perbaiki yang itu dulu, sekalian yang lain yang sudah lumayan lancar ikut mengiringi. Misalnya kalau kita kesulitan dalam membaca tulisan ber-text English, maka yang itu dulu yang kita perbaiki. Pokoknya masalah tersulit yang menghalangi, itu dulu yang kita pangkas.

Solve that/those Basic Problem(s)

Setelah kita tahu dan sadar, bahwa kita lemah di sini atau di situ, nah, saatnya menuju sasaran. Di sinilah aku akan sedikit jabarkan:
  • Reading. Bila kita punya masalah di sini, tidak sulit. Tapi tidak bisa terburu-buru. Pengalaman belajarku bertuah, kalau kita paksa baca tulisan tingkat tinggi untuk melatih cara baca yang masih kacau balau, maka bisa diprediksi hasilnya tidak akan optimal. Kita bisa mulai dari kata perkata. Cobalah ucapkan dengan benar dan pas vocabs dalam bahasa Inggris. Bila sudah lumayan, bisa beralih ke tulisan-tulisan pendek untuk buku SMP atau SMA. Pilih yang bacaannya tidak susah. Nah, kalau sudah lumayan mantap baru belajar yang buku-buku tebal atau film yang subtitle-nya bahasa Inggris. *kayak film korea :D 
  • Listening. Nah, yang ini aku belum berani banyak ngemeng, soalnya aku juga belum bisa. :D Sekarang aku masih melatihnya, cara yang bisa aku bagi, cari teman ngomong (kalau aku, kalau ga punya, ngomong sama cermin atau ngomong sendiri, heheh), atau nonton film barat kartun yang tidak ada artinya. Film kartun kan di dubbing, jadi biasanya bahasa Inggrisnya lebih jelas, setahuku sih :p. kalau udah lancar, nonton yang lebih berat, film orang, atau bila perlu film 3D. :p
  • Speaking. Inilah yang orang suka salah kaprah, katanya kalau bisa ngomong berarti skill lainnya juga lancar. Belum tentu, loh, kalau ngomongnya asal ngomong belum tentu bisa academic writing atau listening. ^^v. Tapi kalau punya masalah di situ, sekali lagi ga perlu tergesa-gesa. Coba dulu yang gampang-gampang, seperti “how are you”, “you’re cute” (thank you :D ). Kalau aku sih suka mengulang-ngulang yang aku dengar atau tonton, atau kata-kata andalanku *hoho. Setelah agak lancar, aku coba ganti subjeknya, ganti kata kerjanya, dll. Misalnya kalau udah lancar bilang “do you wanna know why I am good in cooking?”, aku coba ganti do jadi did, why jadi how. Lama-lama lancar. ^^ Insya Allah.
  • Writing. Writing inilah yang sebenarnya skill terhebat yang dimiliki seorang English Man. Di bawahnya ada reading, speaking, dan terakhir listening. Masalah writing kompleks sekali dengan kemampuan grammar kita, structure, dan vocab, selain kemampuan menulis juga. Jadi menurutku kalau mau bisa lancar writing coba dulu meningkatkan dasar-dasarnya. b^^d
  • Grammar. Tips dariku cuma satu. Jangan menghafal pattern/formula materinya. Tapi pahami bagaimana kita menggunakannya. Kalau caraku sih gimana caranya aku harus bisa membedakan suatu bentuk dengan bentuk lainnya. Misalnya kapan pake to infinitive dan kapan pake gerund, kapan past tense dan kapan present tense, kapan conditional tipe I, II, dan III, dll. Dengan begitu bisa mengerti kapan dan bagaimana kita menggunakannya.
  • Vocabularies. Ini juga masalah friends, lack of vocabularies sangat menjadi kendala saat orang bicara. Dulu aku suka mencampur-campurnya. Ingat sekali dulu aku mengatakan saat retelling story “It will be rancu”. Haha, sampai sekarang masih ingat rancu dalam bahasa Inggris. Caraku sih begitu, kalau belum bisa campur-campur aja dulu, wong ga ada yang bakal makan kita kalau kita salah (untuk kegiatan sehari-hari). Asal jangan campur-campur terus aja. Wkwkwk. Nah, cara lainnya, kalau misalnya udah tahu kata “cantik” dalam bahasa Inggris, kenapa tidak cari tahu “mempercantik”? Dengan begitu kan satu kata dasar kita bakal punya banyak vocabs. d^^b. Atau bisa juga membedakan penggunaan suatu kata dengan kata lainnya, seperti di sini. Dengan begitu akan lebih ingat, insya Allah.
Don’t only focus to one subject
Aku suka lihat orang hanya belajar yang ituuuu doang, kalau bukan bosan ya cuma itu juga yang bakal dikuasai. Dan lagi, skills dalam bahasa Inggris itu saling terikat dan terkait. Jadi kalau mau bisa speaking, kita harus punya banyak kosakata. Kalau mau bisa writing, setidaknya kita harus ngerti grammar dan bisa reading. Gitu, buddies. ;) 

Don’t just do learning once a year

Kita tidak akan berprasangka bila seseorang berhenti dan tersendat-sendat belajar bukan karena malas, tapi karena nyerah, “Wah, gue ga berbakat”. Bahasa Inggris itu sama kayak olahraga atau memasak, harus rajin, ga bisa sebulan sekali meskipun seharian penuh ngadep buku. Lima menit aja (tapi tiap hari) kita sisihkan untuk mampir ke catatan kita. Insya Allah lebih efektif. Kapasitas otak kita kan terbatas, kalau sekali masuk berton-ton ga bakal muat, apalagi kalau kita paksa, malah bikin pusing. ^^’

Just Dare To Try

Inilah yang aku ingin sekali pembaca (dan aku sendiri) ingat betul. Jangan sekali-kali kita merasa rendah diri bahwa kita ga mampu. Bedakanlah rendah diri dan rendah hati. Lama-lam bisa fakir nikmat. Hehe. Ga perlu malu nyoba pake bahasa Inggris, toh anak kecil bisa jalan harus belajar dari ngerangkak waktu bayi, kan? ^^v. Ajak yang pinter (dan pinter ngajar) belajar bahasa Inggris bareng-bareng. Suatu saat nanti akan kita rasakan manfaat dari bahasa yang kita pelajari, insya Allah. Contoh yang aku punya, aku bisa berbagi ilmu dan manfaat untuk pembaca sekalian. Aku sering kok, dibilang “bahasamu itu masih kacau”, “masih perlu latihan”, “sok-sok bisa”. Itu wajar, friends. Wajar orang-orang begitu. Asal kita jangan pamer saja. *aku pun takut juga salah niat nulis ini T.T

Channel Your Hobbies Using English

Ga ribet-ribet, nih. Kalau aku kan hobinya nulis-nulis, nih. Sekarang (saat nulis ini) aku sedang menyalurkan hobi, loh, yaitu melatih bahasa Inggrisku dan mengingat-ingat masa-masa SMA saat aku giat melatih lidahku. Atau aku yang hobi nonton, aku suka ngopi film teman, tapi kalau bahasanya bisa kutangkap aku ga pake subtitle. Jadi lebih melatih pendengaran dan vocabs. Tulisan-tulisanku sebelumnya itu, beberapa nama (di contoh-contoh) aku ambil dari nama di film-film. Heheh. Jadi bisa nambah koleksi nama juga. ^^ Beberapa kata baru juga aku dapat dari nonton film (ditebak katanya apa). Kalau caraku sih begitu, ntah hobi teman-teman apa, kalau kata om Jackie Chan “Everything is Kung Fu”, maka aku bilang “Everything is English”, wkwkwk.


Use English Everyday But Don’t Be Show Off

Mari kita coba gunakan bahasa Inggris, setiap hari. Ga mesti langsung ngomong atau ngobrol pake bahasa Inggris, kok. Coba aja dengar-dengar music, nonton, baca buku, lama-lama nanti bisa juga ngomong dikit-dikit. Bisa juga dari facebook atau twitter, toh kalo bukan kejam ga bakal ada yang mengejek kita kan? Tapi ingat, bud. Jangan ulangi kesalahanku, aku pernah dibilang sok, katanya ga bisa menempatkan diri. Iya juga ya, dulu waktu lagi gencar-gencarnya belajar dan masih kekanakan (tapi sekarang belum dewasa juga, hehe), aku ga pandang bulu untuk melatih bahasa Inggris, malah kadang-kadang terdengar pamer atau semacamnya. Akhirnya aku sadar, meskipun suka bukan berarti kita harus “menunjukkan” kalau kita bisa. Padahal tidak semua teman kita memahami, tidak semua nyaman dengan cara ngomong barat kita. Begitu sih menurutku. v^^ Kecuali kalau teman kita itu paham kita mau jadikan dia teman belajar, lain kalau dia sendiri tidak paham. Lewat ini aku minta maaf ya, sama teman-teman yang mungkin pernah tidak suka dengan caraku. Terima kasih.. T.T

Nah, segitu aja tips dari fi. Semoga bermanfaat. b^^d. Titip doa ya setelah solat teman-teman, agar aku bisa meraih manfaat. Aamiin.. Semoga teman-teman dapat meraih cita manfaat, Aamiin (sambil menengadahkan tangan). ^^v

Sumber : http://adekfi.wordpress.com

Rabu, 02 November 2011

@ A Grain As Big As A Hen's Egg (By.Leo Tolstoy)

ONE DAY SOME children found, in a ravine, a thing shaped like a grain of corn, with a groove down the middle, but as large as a hen's egg. A traveller passing by saw the thing, bought it from the children for a penny, and taking it to town sold it to the King as a curiosity.

The King called together his wise men, and told them to find out what the thing was. The wise men pondered and pondered and could not make head or tail of it, till one day, when the thing was lying on a window-sill, a hen flew in and pecked at it till she made a hole in it, and then every one saw that it was a grain of corn. The wise men went to the King and said: 

'It is a grain of corn.'

At this the King was much surprised; and he ordered the learned men to find out when and where such corn had grown. The learned men pondered again, and searched in their books, but could find nothing about it. So they returned to the King and said:

'We can give you no answer. There is nothing about it in our books. You will have to ask the peasants; perhaps some of them may have heard from their fathers when and where grain grew to such a size.'

So the King gave orders that some very old peasant should be brought before him; and his servants found such a man and brought him to the King. Old and bent, ashy pale and toothless, he just managed with the help of two crutches to totter into the King's presence.

The King showed him the grain, but the old man could hardly see it; he took it, however, and felt it with his hands. The King questioned him, saying:

'Can you tell us, old man, where such grain as this grew? Have you ever bought such corn, or sown such in your fields?'

The old man was so deaf that he could hardly hear what the King said, and only understood with great difficulty.

'No!' he answered at last, 'I never sowed nor reaped any like it in my fields, nor did I ever buy any such. When we bought corn, the grains were always as small as they are now. But you might ask my father. He may have heard where such grain grew.'

So the King sent for the old man's father, and he was found and brought before the King. He came walking with one crutch. The King showed him the grain, and the old peasant, who was still able to see, took a good look at it. And the King asked him:

'Can you not tell us, old man, where corn like this used to grow? Have you ever bought any like it, or sown any in your fields?'

Though the old man was rather hard of hearing, he still heard better than his son had done.

'No,' he said, 'I never sowed nor reaped any grain like this in my field. As to buying, I never bought any, for in my time money was not yet in use. Every one grew his own corn, and when there was any need we shared with one another. I do not know where corn like this grew. Ours was larger and yielded more flour than present-day grain, but I never saw any like this. I have, however, heard my father say that in his time the grain grew larger and yielded more flour than ours. You had better ask him.'

So the King sent for this old man's father, and they found him too, and brought him before the King. He entered walking easily and without crutches: his eye was clear, his hearing good, and he spoke distinctly. The King showed him the grain, and the old grandfather looked at it, and turned it about in his hand.

'It is long since I saw such a fine grain,' said he, and he bit a piece off and tasted it.

'It's the very same kind,' he added.

'Tell me, grandfather,' said the King, 'when and where was such corn grown? Have you ever bought any like it, or sown any in your fields?'

And the old man replied:

'Corn like this used to grow everywhere in my time. I lived on corn like this in my young days, and fed others on it. It was grain like this that we used to sow and reap and thrash.'

And the King asked:

'Tell me, grandfather, did you buy it anywhere, or did you grow it all yourself?'

The old man smiled.

'In my time,' he answered, 'no one ever thought of such a sin as buying or selling bread; and we knew nothing of money. Each man had corn enough of his own.'

'Then tell me, grandfather,' asked the King, 'where was your field, where did you grow corn like this?'

And the grandfather answered:

'My field was God's earth. Wherever I ploughed, there was my field. Land was free. It was a thing no man called his own. Labour was the only thing men called their own.'

'Answer me two more questions,' said the King. 'The first is, Why did the earth bear such grain then and has ceased to do so now? And the second is, Why your grandson walks with two crutches, your son with one, and you yourself with none? Your eyes are bright, your teeth sound, and your speech clear and pleasant to the ear. How have these things come about?'

And the old man answered:

'These things are so, because men have ceased to live by their own labour, and have taken to depending on the labour of others. In the old time, men lived according to God's law. They had what was their own, and coveted not what others had produced.