Selasa, 16 Agustus 2011

@ Menikah dengan Mencari Sendiri

Ditulis oleh Tito Prabowo

Bagaimana kalau ada peserta halaqah yang menikah dengan cara mencari sendiri pasangannya?
Ada tiga cara yang dapat ditempuh peserta halaqah untuk menikah…
Ada tiga cara yang dapat ditempuh peserta halaqah untuk menikah :
1. Meminta bantuan murobbi untuk mencarikan jodohnya
2. Meminta bantuan ikhwah lain untuk mencarikan jodohnya
3. Mencari jodoh sendiri

Jadi menikah dengan cara rnencari jodoh sendiri dibenarkan selama hal tersebut tetap memperhatikan rambu-rambu berikut:

1. Tidak boleh ada pendekatan yang sifatnya langsung, apalagi pacaran. Contohnya mengobrol dengan calon jodohnya yang sifatnya pribadi, baik melalui telpon, SMS (Short Message Service), chatting, e-mail atau temu muka langsung. Apalagi sampai berdua-duaan (pacaran). Yang dibolehkan hanya sebatas mengenal calonnya secara fisik dan mengenal sedikit riwayat hidupnya melalui informasi orang lain.

2. Mencari sendiri disini pengertiannya bukan berarti boleh jalan sendiri. Peserta harus tetap minta izin (bukan sekedar memberi tahu) kepada murobbi. la harus meminta pendapat murobbi tentang calon yang diinginkannya.

3. Jika murobbi keberatan terhadap calon tersebut, peserta harus memperhatikan dengan serius keberatan murobbi-nya. Jangan sampai peserta memaksakan kehendaknya dan mengabaikan keberatan murobbinya dengan alasan dialah yang akan menikah. Pernikahan bagi aktivis dakwah bukanlah bernilai pribadi, tapi bernilai amal jama’i. Pernikahan dalam rangka membangun masyarakat Islam, sehingga tidak boleh seorang aktivis menikah dengan cara semau sendiri.

4. Jika murobbi setuju dengan calon tersebut, proses ta’amf (perkenalan), khitbah (melamar) dan akad nikah harus tetap dijalankan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Untuk itu, peserta perlu secara intensif melaporkan/mengkonsultasikan jalannya proses pernikahannya kepada murobbi. Murobbi sebaiknya memberikan masukan terhadap proses pernikahan peserta dan membantu semampunya.

[ Menikah adalah bagian dari membangun masyarakat Islam. Karena itu, tidak boleh seorang aktivis menikah dengan semaunya sendiri ]

http://www.ash-shaff.org/index.php?option=com_content&task=view&id=35&Itemid=41

Tidak ada komentar: